JEPARA
- Dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan
pencurian hak cipta yang diduga dilakukan Christopher Guy Harrison,
pengusaha asal Inggris, oleh Polres Kudus, diprotes dan disesalkan LSM
Celcius Jepara.
Ketua
LSM Celcius Didit Endro S dalam pers rilisnya kepada Radar Kudus,
mengatakan bahwa selaku pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut,
merasa kecewa dengan adanya SP3 itu. ''Kami kecewa dengan SP3 Polres.
Karena ini adalah kasus serius,'' jelasnya.
Kasus
dugaan pencurian hak cipta itu, melibatkan Christopher pada tahun 2005
lalu. Bahkan, Christopher sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang
(DPO). Di mana ukiran Jepara dieksploitasi warga asing,
sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi
masalah tersebut. Di samping rugi secara finansial yang tidak sedikit,
menurut Didit, masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan
pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.
Didit
mengatakan, dengan penghentian kasus ini, maka akan menjadi ancaman
bagi para pengrajin Jepara, yang selama ini selama bertahun-tahun
memproduksi kerajinan mebel asli daerah. Akibatnya kasus pencurian hak
cipta dikhawatirkan akan kembali terjadi dan yang dirugikan pengrajin
kecil di Jepara.
Arti
penting hak cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha
industri, menurut Didit, sebenarnya sudah jelas di atur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun yang saat ini
menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat
perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional.
''Membahas
perkara ekspresi budaya tradisional atau folklore, tidaklah bisa
terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya
tradisional tersebut secara turun temurun,'' jelas Didit.
Dalam
kaitannya dengan masalah pencurian hak cipta, Didit mengatakan jika LSM
Celsius mengaku telah lama melakukan kajian dan pengawalan. Baik di
ranah hukum di kepolisian, maupun kajian secara undang-undang. Hasilnya,
orang yang diduga sebagai pencuri hak cipta atas kerajinan Jepara itu,
Christopher, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jepara.
Akan
tetapi, kata Didit, sampai saat ini orang yang dimaksud masih dapat
berkeliaran keluar masuk Indonesia, tanpa ada pencekalan dan
penangkapan. ''Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam
menuntaskan kasus ini, LSM Celcius dan berbagai lembaga jaringan
mendesak kepada pihak berwajib, untuk melanjutkan kasus ini sebagai
bukti keberpihakannya kepada masyarakat,'' tegasnya. (cw5/mer)
Sumber : Jawapos, 27.04.2010
Tanggapan:
Menurut pendapat saya seharusnya pihak kepolisian bersikap lebih tegas terhadap orang yang telah jelas terbukti bersalah dalam praktik pelanggaran hak cipta. Karena, apabila pihak kepolisian tidak tegas maka akan terulang kembali hal-hal seperti itu. Banyaknya kasus pencurian hak cipta yang melibatkan orang asing dengan warga terkadang lebih longgar menerapkan hukuman atau pencekalan bagi warga asing dibandingkan dengan rakyat jepara sendiri. DPO tau atau daftar pencarian orang pun telah ada tetapi pihak yang berwajib belum berani mencekal ataupun menahan sang pelaku. Sangat ironi dengan komitmen yang selalu dijunjung kepolisian yaitu "kami siap melayani anda " (dalam artian siap melindungi rakyat) apabila kasus seperti ini terjadi menyangkut tentang kelestarian budaya ukiran jepara. Semoga dengan adanya kasus yang terjadi ini pihak kepolisian pun dapat lebih mendalami kasus tersebut dan bertindak tegas dalam menangani masala orang asing yang telah mencuri ide ukir rakyat jepara, bahkan menahan orang tersebut supaya jera dan lebih menghargai karya seni bangsa indonesia.
Andes Sastra
Assalamua'laikum... Bienvenue
Sabtu, 31 Maret 2012
Jumat, 16 Maret 2012
Langgar Hak Paten, Hyundai dan KIA Digugat
Baltimore,
AS - Di era teknologi ramah lingkungan seperti
saat ini, mobil dual mesin alias hybrid sudah diproduksi oleh hampir semua
pabrikan otomotif yang ada. Namun begitu, duet Korea, Hyundai dan KIA kini
harus bertarung karena dituduh melanggar hak paten teknologi hybrid dari sebuah
perusahaan.
Adalah perusahaan bernama Paice LLC dan Baltimore Abell Foundation yang menggugat duo pabrikan mobil asal Korea, Hyundai Motor Co dan Kia Motors Corp karena dianggap telah memakai sistem hybrid yang patennya mereka pegang. Perusahaan ini pula yang dahulu pernah menggugat Toyota atas masalah yang sama.
Paice mengajukan gugatannya pada duet Korea itu di pengadilan federal di Baltimore, Amerika Serikat karena dituduh telah melanggar 3 paten yang haknya mereka pegang.
Paice mengeluhkan Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid milik keduanya karena menggunakan powertrain yang mirip dengan milik mereka. Pertarungan ini diprediksi akan menjadi pertarungan panjang mengingat pertempuran Paice dengan Toyota sebelumnya membutuhkan waktu hingga 8 tahun sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.
"Karena pada awal 2004, Paice telah menghubungi Hyundai pada berbagai kesempatan dan menawarkan untuk mendiskusikan paten teknologi hybrid," kata Paice dalam keluhannya seperti detikOto kutip dari Autonews, Rabu (22/2/2012).
Pada gugatannya kali ini, Paice ingin agar Hyundai dan KIA tidak lagi menggunakan sistem hybrid yang mereka klaim tersebut dan bila tidak, maka keduanya haruslah membayar royalti.
Paice sendiri sebenarnya bermula dari perusahaan yang mengembangkan instrumen anti-tank yang didirikan oleh imigran Soviet bernama Alex Severinsky.
Dan pada tahun 1990-an, dia mengembangkan pula metode untuk menyalakan kendaraan bensin-listrik yang dikatakannya menjadi dasar dari teknologi hybrid modern. Sebelumnya pula, Ford Motor Co yang memproduksi Fusion Hybrid telah sepakat untuk mengakui teknologi Paice untuk menyelesaikan tuntutan hukum.
Adalah perusahaan bernama Paice LLC dan Baltimore Abell Foundation yang menggugat duo pabrikan mobil asal Korea, Hyundai Motor Co dan Kia Motors Corp karena dianggap telah memakai sistem hybrid yang patennya mereka pegang. Perusahaan ini pula yang dahulu pernah menggugat Toyota atas masalah yang sama.
Paice mengajukan gugatannya pada duet Korea itu di pengadilan federal di Baltimore, Amerika Serikat karena dituduh telah melanggar 3 paten yang haknya mereka pegang.
Paice mengeluhkan Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid milik keduanya karena menggunakan powertrain yang mirip dengan milik mereka. Pertarungan ini diprediksi akan menjadi pertarungan panjang mengingat pertempuran Paice dengan Toyota sebelumnya membutuhkan waktu hingga 8 tahun sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.
"Karena pada awal 2004, Paice telah menghubungi Hyundai pada berbagai kesempatan dan menawarkan untuk mendiskusikan paten teknologi hybrid," kata Paice dalam keluhannya seperti detikOto kutip dari Autonews, Rabu (22/2/2012).
Pada gugatannya kali ini, Paice ingin agar Hyundai dan KIA tidak lagi menggunakan sistem hybrid yang mereka klaim tersebut dan bila tidak, maka keduanya haruslah membayar royalti.
Paice sendiri sebenarnya bermula dari perusahaan yang mengembangkan instrumen anti-tank yang didirikan oleh imigran Soviet bernama Alex Severinsky.
Dan pada tahun 1990-an, dia mengembangkan pula metode untuk menyalakan kendaraan bensin-listrik yang dikatakannya menjadi dasar dari teknologi hybrid modern. Sebelumnya pula, Ford Motor Co yang memproduksi Fusion Hybrid telah sepakat untuk mengakui teknologi Paice untuk menyelesaikan tuntutan hukum.
Sumber: redaksi[at]detikoto.com
Tanggapan:
Tanggapan yang dapat saya berikan terhadap artikel
diatas adalah sebaiknya lebih bijak lagi dan teliti lebih dalam apakah produk
yang akan dikeluarkan telah dipatenkan sebelumnya oleh pihak lain atau belum. Karena
apabila memang sebelumnya produk itu telah memiliki hak paten lebih baik tidak
mencatumkan dan mengatasnamakan bahwa teknologi itu mereka yang menemukan
pertama kali. Lebih bijak apabila terlebih dahulu meminta izin kepada penemu
pertama yang mengembangkan teknologi tersebut untuk memakai teknologi tersebut.
Banyak kasus terkait hak paten karena sang penemu ataupun kreator pertama tidak
mematenkan produk miliknya sehingga menjadi berpindah tangan, baru setelah
produk itu diluncurkan dan mendapatkan sambutan luar biasa mereka mengaku bahwa
produk itu dia yang menciptakan. Alangkah baiknya bila setelah produk
diciptakan lebih baik mematenkan produk tersebut dibandingkan setelah produk
itu diluncurkan dan diklaim milik orang lain baru dipatenkan.
Sabtu, 29 Oktober 2011
Pulau Komodo
Seiring dengan masuknya Pulau Komodo sebagai nominasi tujuh keajaiban dunia. maka banyak masyarakat Indonesia khususnya ingin mengetahui tentang pulau komodo. Berikut ini merupakan penjelasan tentang Pulau Komodo.
Pulau Komodo adalah sebuah pulau yang
terletak di Kepulauan Nusa Tenggara. Pulau Komodo dikenal sebagai
habitat asli hewan komodo.
Pulau ini juga merupakan kawasan Taman Nasional Komodo yang dikelola oleh
Pemerintah Pusat. Pulau Komodo berada di sebelah timur Pulau Sumbawa,
yang dipisahkan oleh Selat Sape.
Secara administratif, pulau ini termasuk wilayah kecamatn komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Pulau Komodo merupakan ujung paling barat Provinsi Nusa Tenggara Timur,
berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Di Pulau Komodo, hewan komodo hidup dan
berkembang biak dengan baik. Hingga Agustus 2009, di pulau ini terdapat sekitar
1300 ekor komodo. Ditambah dengan pulau lain, seperti pulau rinca
dan dan gili motang,
jumlah mereka keseluruhan mencapai sekitar 2500 ekor. Ada pula sekitar 100 ekor
komodo di cagar alam Wae wul di
daratan pulau flores
tapi tidak termasuk wilayah Taman Nasional Komodo
Selain komodo, pulau ini juga menyimpan eksotisme
flora yang beragam kayu seapangyang oleh
warga sekitar digunakan sebagi obat dan bahan pewarna pakaian, pohon nitak di
yakni berguna sebagai obat dan bijinya gurih dan enak seperti kacang polong.
Diharapkan setelah kita mengetahui betapa indahnya Pulau Komodo dengan berbagai macam keindahan alamnya. Maka sudah sepatutnya kita sebagai warga dan bangsa Indonesia lebih menghargai dan mencintai Negerinya sendiri dengan mengunjungi pulau-pulau lain sebagai daerah tujuan wisata. Selain untuk mempromosikan Indonesia, juga akan meningkatkan pendapatan daerah tersebut.
Jadi, mari dukung Pulau Komodo agar menjadi salah satu keajaiban dunia dalam New Seven Wonders of Nature.
Kenali Negeri, Cintai Negeri....
Fenomena Mudik
Mudik merupakan fenomena sosial yang rutin setiap tahun
terjadi. Mudik di sini di fahami sebagai liburan massal warga kotakota
besar di daerah asal mereka (desa atau kota-kota yang lebih
kecil). Kegiatan ini biasanya di lakukan menjelang hari raya Idul Fitri,
natal dan tahun baru. Jumlah warga kota yang mudik setiap tahun
diperkirakan berkisar sekitar sepuluh hingga enampuluh persen. Hal
ini dapat dilihat pada bukti empiris: saat liburan di atas jalan-jalan
dan pusat-pusat keramaian kota besar seperti Jakarta, Surabaya,
Bandung, Semarang dan sebagainya, menjadi relatif sepi.
terjadi. Mudik di sini di fahami sebagai liburan massal warga kotakota
besar di daerah asal mereka (desa atau kota-kota yang lebih
kecil). Kegiatan ini biasanya di lakukan menjelang hari raya Idul Fitri,
natal dan tahun baru. Jumlah warga kota yang mudik setiap tahun
diperkirakan berkisar sekitar sepuluh hingga enampuluh persen. Hal
ini dapat dilihat pada bukti empiris: saat liburan di atas jalan-jalan
dan pusat-pusat keramaian kota besar seperti Jakarta, Surabaya,
Bandung, Semarang dan sebagainya, menjadi relatif sepi.
Fenomena mudik muncul dan menjadi trend menarik sejak
kota-kota di Indonesia berkembang pesat sebagai imbas integrasi
pada sistem ekonomi kapitalis di awal tahun 1970-an. Dinamika
sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan di kota-kota besar menjadi
“enersi” pertambahan penduduk, terutama yang berasal dari migrasi.
Warga kota yang banyak diantaranya para pendatang melakukan
aktivitas mudik pada kesempatan-kesempatan tertentu, yaitu pada
hari libur kerja yang panjang dan bermakna kultural (lebaran, natal,
dan tahun baru).
Berbicara mengenai motif mudik warga kota besar, kita dapat
melihat melalui konteks rasionalisasi masyarakat. Di awal integrasi
masyarakat Indonesia pada sistem ekonomi kapitalis dunia, di mana
tingkat rasionalisasi relatif belum berkembang, mudik mempunyai
motif tradisionalistik. Yaitu, warga kota mengisi kembali “ruh” polapola
kehidupan tradisional yang terkikis dalam persentuhan dengan
modernisasi di kota-kota besar. Mudik dapat dipandang sebagai
penegasan rutin keanggotaan warga kota besar pada komunal daerah
asal di desa atau kota-kota yang lebih kecil. Mudik pun sarat simbol
kota-kota di Indonesia berkembang pesat sebagai imbas integrasi
pada sistem ekonomi kapitalis di awal tahun 1970-an. Dinamika
sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan di kota-kota besar menjadi
“enersi” pertambahan penduduk, terutama yang berasal dari migrasi.
Warga kota yang banyak diantaranya para pendatang melakukan
aktivitas mudik pada kesempatan-kesempatan tertentu, yaitu pada
hari libur kerja yang panjang dan bermakna kultural (lebaran, natal,
dan tahun baru).
Berbicara mengenai motif mudik warga kota besar, kita dapat
melihat melalui konteks rasionalisasi masyarakat. Di awal integrasi
masyarakat Indonesia pada sistem ekonomi kapitalis dunia, di mana
tingkat rasionalisasi relatif belum berkembang, mudik mempunyai
motif tradisionalistik. Yaitu, warga kota mengisi kembali “ruh” polapola
kehidupan tradisional yang terkikis dalam persentuhan dengan
modernisasi di kota-kota besar. Mudik dapat dipandang sebagai
penegasan rutin keanggotaan warga kota besar pada komunal daerah
asal di desa atau kota-kota yang lebih kecil. Mudik pun sarat simbol
kultural
mengenai cerita sukses warga desa berjuang di kerasnya
kehidupan
kota-kota besar. Pada konteks ini, warga yang tidak mudik
biasanya
diinterpretasikan berdasarkan alasan yang familiar seperti
berhalangan
(positif) atau mulai “lupa” asal-usul (negatif).
Tampaknya
kini, di awal abad ke-21, setelah masyarakat
Indonesia
lebih dari tiga dasawarsa berkiprah dalam dunia ekonomi
berorientasi
pasar, motif mudik telah bergeser ke arah yang lebih
rasional.
Warga kota-kota besar mudik pada umumnya karena alasan
praktis
sebagai berikut: 1) rekreasi keluarga dalam suasana
kekeluargaan;
2) pertemuan keluarga luas yang praktis, efisien, dan
pada
saat yang tepat secara sosio-kultural. Bahkan, untuk beberapa
kasus,
mudik dapat bertalian dengan lobi sosial dan ekonomi dalam
kerangka
penguatan dan perluasan modal sosial. Warga yang tidak
mudik
mulai mendapat ruang toleransi sosial. Mereka difahami dalam
penjelasan
rasional seperti sibuk dengan pek pekerjaan, masalah
transportasi,
keamanan rumah, dan sebagainya.
Perkelahian antar pelajar
Dewasa
ini, mungkin kita semua sudah tidak
asing lagi mendengar kata yang satu ini yaitu “tawuran”. Apa itu tawuran?...
tawuran adalah pertikaian atau perselisihan antara dua kubu atau dua pihak yang
saling berseteru. Tawuran sering sekali terjadi, beberapa diantara hanya karena
hal sepele yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Yaitu karena salah seorang
teman atau kawan suatu kelompok dihakimi
atau dipukuli oleh massa. Perkelahian antar pelajar dapat terjadi karena
adanya perbedaan paham ataupun perselisihan pendapat. Mengapa perkelahian
sering terjadi antar pelajar. Mungkin itu pertanyaan mendasar yang ingin kita
ketahui. Pertama, mengapa tawuran sering terjadi pada pelajar karena masa
remaja merupakan masa pencarian jati diri bagi seorang manusia. Masa dimana hal
baik dan benar yang mungkin kita sudah ketahui sejak kecil mulai kita
pertanyakan saat beranjak remaja. Kedua, karena adanya dorongan atau ajakan
dari orang sekitar yang mengajak agar ikut dalam tawuran baik karena adanya
paksaan maupun secara sukarela. Maksud dari adanya paksaan yaitu karena memang
terpaksa untuk melakukan tawuran demi dianggap superior dibanding dengan yang
lainnya. Tanpa paksaan dilakukan karena memang dirinya merasa satu rasa satu
sepenanggungan dan solider terhadap kawan. Ketiga, merupakan ajang eksistensi
seorang pemuda atau pelajar untuk menunjukkan bahwa dirinya adalah orang yang
paling kuat dan unggul dibandingkan dengan yang lainnya. Sehingga banyak
diantara pemuda terutama pelajar melakukan tawuran. Bagaimana agar tawuran
antar pelajar dapat dihindari. Pertama, mencari kegiatan-kegiatan yang positif
untuk menghindari tawuran. Mengikuti kegiatan kelompok belajar, berpartisipasi dalam
kegiatan olahraga (kompetisi dalam berolahraga merupakan kompetisi yang sehat),
atau mengikuti kegiatan keagamaan yang bersifat membangun spiritulitas kita
dalam meningkatkan iman kita kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, memiliki
pemahaman bahwa tawuran dapat merusak persahabatan dan menjadi boomerang bagi
dirinya sendiri. Mengapa tawuran dapat menjadi boomerang, karena akan
menimbulkan dampak negatif bagi seorang dimasa mendatang. Apabila kegiatan
tawuran berlangsung secara rutin dapat menjadikan pelajar memiliki sifaf
premanisme dan merusak diri sendiri.
Kelautan Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan
dengan wilayah lautan yang cukup luas. Wilayah daratannya terdiri dari
beribu-ribu pulau. Indonesia merupakan negara kepulauan terluas di
dunia, dengan ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa terletak pada
posisi silang yang sangat strategis, yang berada di Benua Asia dan
Australia serta Samudra Hindia dan Pasifik. Indonesia sangat kaya akan hasil alam, terutama wilayah perairan. lebih dari 65% wilayah Indonesia terdiri atas perairan.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie
tahun 1939. Lebar laut wilayah Indonesia 3 mil diukur dari garis air
terendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia, penetapan tersebut
tidak menjamin kesatuan wilayah NKRI. Hal ini lebih terasa lagi bila
dihadapkan pada pergolakan-pergolakan dalam negeri pada saat itu.
Mengingat keadaan lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah negara menjadi tuntunan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan
keamanan. Atas pertimbangan tersebut, maka dikeluarkan Deklarasi
Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa letak
geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan
pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Deklarasi
tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untuk
melindungi kekayaan negara yang ada di dalamnya, pulau-pulau serta laut
yang ada harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang
ditetepkan UU No:4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Sejak tahun 1960 luas wilayah berubah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 juta km2,
dengan 65 % wilayahnya terdiri atas laut atau perairan. Perairan laut
Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun
1982 dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
- Batas laut teritorial yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas,. Berdasarkan batas tersebut, negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara di sekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya.
- Batas landas kontinen sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Ladas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas perairan Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandug di dalamnya bertambah pula. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
Peta Wilayah Laut Indonesia
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut
Internasional di Jamaika tahun 1982 perairan laut teritorial Indonesia
terdiri atas tiga bagian yaitu laut teritorial, batas landas kontinen,
dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Selain ketiga wilayah perairan laut
masih ada wilayah ini berbeda di dalam dan di antara Kepulauan
Indonesia. Contoh wilayah perairan ini misalnya Laut Jawa, Selat Sunda,
Selat Makasar, dan Laut Banda.
Untuk kepentingan persahabatan antar
negara maka dlam konvensi Hukum Laut Internasional ditetapkan adanya
lintas damai melalui laut teritorial. Yang dimaksud lintas damai adalah
jalur wilayah laut teritorial yang boleh digunakan oleh pihak asing
sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban, dan keamanan
negara yang berdaulat.
Laut selain berfungsi sebagai penghubung
wilayah satu dengan yang lain dalam memperlancar hubungan transportasi,
juga kekayaan yang terkandung di dalamnya sangat menopang kehidupan
rakyat. Potensi yang ada di laut dapat menimbulkan masalah apabila
pengelolaannya tanpa memperhatikan lingkungan.
Untuk mencegah kerusakan lingkungan laut maka beberapa usaha yang dapat dilakukan adalah :
- Membatasi penggunaan beberapa macam alat penangkapan ikan.
- Alat penangkap ikan berupa pukat harimau dilarang guna melindungi berbagai ikan tertentu.
- memperhatikan daerah, jalur, dan musim penangkapan.
- Mencegah pencemaran dan kerusakan, melakukan rehabilitasi, dan budidaya sumber daya ikan.
- Membatasi daerah penangkapan.
- Pengelolaan sumber daya alam dengan pendekatan lingkungan. Sumber daya alam harus digunakan secara nasional, tidak merusak lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh, dan memperhatikan generasi yang akan datang.
- Membuat undang-undang untuk melindungi penyu dan melindungi pantai tempat penyu bertelur.
- Mengeluarkan PP No. 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di daerah lepas pantai untuk menjaga terpeliharanya lingkungan laut.
Langganan:
Postingan (Atom)