JEPARA
- Dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan
pencurian hak cipta yang diduga dilakukan Christopher Guy Harrison,
pengusaha asal Inggris, oleh Polres Kudus, diprotes dan disesalkan LSM
Celcius Jepara.
Ketua
LSM Celcius Didit Endro S dalam pers rilisnya kepada Radar Kudus,
mengatakan bahwa selaku pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut,
merasa kecewa dengan adanya SP3 itu. ''Kami kecewa dengan SP3 Polres.
Karena ini adalah kasus serius,'' jelasnya.
Kasus
dugaan pencurian hak cipta itu, melibatkan Christopher pada tahun 2005
lalu. Bahkan, Christopher sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang
(DPO). Di mana ukiran Jepara dieksploitasi warga asing,
sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi
masalah tersebut. Di samping rugi secara finansial yang tidak sedikit,
menurut Didit, masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan
pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.
Didit
mengatakan, dengan penghentian kasus ini, maka akan menjadi ancaman
bagi para pengrajin Jepara, yang selama ini selama bertahun-tahun
memproduksi kerajinan mebel asli daerah. Akibatnya kasus pencurian hak
cipta dikhawatirkan akan kembali terjadi dan yang dirugikan pengrajin
kecil di Jepara.
Arti
penting hak cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha
industri, menurut Didit, sebenarnya sudah jelas di atur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun yang saat ini
menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat
perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional.
''Membahas
perkara ekspresi budaya tradisional atau folklore, tidaklah bisa
terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya
tradisional tersebut secara turun temurun,'' jelas Didit.
Dalam
kaitannya dengan masalah pencurian hak cipta, Didit mengatakan jika LSM
Celsius mengaku telah lama melakukan kajian dan pengawalan. Baik di
ranah hukum di kepolisian, maupun kajian secara undang-undang. Hasilnya,
orang yang diduga sebagai pencuri hak cipta atas kerajinan Jepara itu,
Christopher, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jepara.
Akan
tetapi, kata Didit, sampai saat ini orang yang dimaksud masih dapat
berkeliaran keluar masuk Indonesia, tanpa ada pencekalan dan
penangkapan. ''Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam
menuntaskan kasus ini, LSM Celcius dan berbagai lembaga jaringan
mendesak kepada pihak berwajib, untuk melanjutkan kasus ini sebagai
bukti keberpihakannya kepada masyarakat,'' tegasnya. (cw5/mer)
Sumber : Jawapos, 27.04.2010
Tanggapan:
Menurut pendapat saya seharusnya pihak kepolisian bersikap lebih tegas terhadap orang yang telah jelas terbukti bersalah dalam praktik pelanggaran hak cipta. Karena, apabila pihak kepolisian tidak tegas maka akan terulang kembali hal-hal seperti itu. Banyaknya kasus pencurian hak cipta yang melibatkan orang asing dengan warga terkadang lebih longgar menerapkan hukuman atau pencekalan bagi warga asing dibandingkan dengan rakyat jepara sendiri. DPO tau atau daftar pencarian orang pun telah ada tetapi pihak yang berwajib belum berani mencekal ataupun menahan sang pelaku. Sangat ironi dengan komitmen yang selalu dijunjung kepolisian yaitu "kami siap melayani anda " (dalam artian siap melindungi rakyat) apabila kasus seperti ini terjadi menyangkut tentang kelestarian budaya ukiran jepara. Semoga dengan adanya kasus yang terjadi ini pihak kepolisian pun dapat lebih mendalami kasus tersebut dan bertindak tegas dalam menangani masala orang asing yang telah mencuri ide ukir rakyat jepara, bahkan menahan orang tersebut supaya jera dan lebih menghargai karya seni bangsa indonesia.
Sabtu, 31 Maret 2012
Jumat, 16 Maret 2012
Langgar Hak Paten, Hyundai dan KIA Digugat
Baltimore,
AS - Di era teknologi ramah lingkungan seperti
saat ini, mobil dual mesin alias hybrid sudah diproduksi oleh hampir semua
pabrikan otomotif yang ada. Namun begitu, duet Korea, Hyundai dan KIA kini
harus bertarung karena dituduh melanggar hak paten teknologi hybrid dari sebuah
perusahaan.
Adalah perusahaan bernama Paice LLC dan Baltimore Abell Foundation yang menggugat duo pabrikan mobil asal Korea, Hyundai Motor Co dan Kia Motors Corp karena dianggap telah memakai sistem hybrid yang patennya mereka pegang. Perusahaan ini pula yang dahulu pernah menggugat Toyota atas masalah yang sama.
Paice mengajukan gugatannya pada duet Korea itu di pengadilan federal di Baltimore, Amerika Serikat karena dituduh telah melanggar 3 paten yang haknya mereka pegang.
Paice mengeluhkan Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid milik keduanya karena menggunakan powertrain yang mirip dengan milik mereka. Pertarungan ini diprediksi akan menjadi pertarungan panjang mengingat pertempuran Paice dengan Toyota sebelumnya membutuhkan waktu hingga 8 tahun sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.
"Karena pada awal 2004, Paice telah menghubungi Hyundai pada berbagai kesempatan dan menawarkan untuk mendiskusikan paten teknologi hybrid," kata Paice dalam keluhannya seperti detikOto kutip dari Autonews, Rabu (22/2/2012).
Pada gugatannya kali ini, Paice ingin agar Hyundai dan KIA tidak lagi menggunakan sistem hybrid yang mereka klaim tersebut dan bila tidak, maka keduanya haruslah membayar royalti.
Paice sendiri sebenarnya bermula dari perusahaan yang mengembangkan instrumen anti-tank yang didirikan oleh imigran Soviet bernama Alex Severinsky.
Dan pada tahun 1990-an, dia mengembangkan pula metode untuk menyalakan kendaraan bensin-listrik yang dikatakannya menjadi dasar dari teknologi hybrid modern. Sebelumnya pula, Ford Motor Co yang memproduksi Fusion Hybrid telah sepakat untuk mengakui teknologi Paice untuk menyelesaikan tuntutan hukum.
Adalah perusahaan bernama Paice LLC dan Baltimore Abell Foundation yang menggugat duo pabrikan mobil asal Korea, Hyundai Motor Co dan Kia Motors Corp karena dianggap telah memakai sistem hybrid yang patennya mereka pegang. Perusahaan ini pula yang dahulu pernah menggugat Toyota atas masalah yang sama.
Paice mengajukan gugatannya pada duet Korea itu di pengadilan federal di Baltimore, Amerika Serikat karena dituduh telah melanggar 3 paten yang haknya mereka pegang.
Paice mengeluhkan Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid milik keduanya karena menggunakan powertrain yang mirip dengan milik mereka. Pertarungan ini diprediksi akan menjadi pertarungan panjang mengingat pertempuran Paice dengan Toyota sebelumnya membutuhkan waktu hingga 8 tahun sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.
"Karena pada awal 2004, Paice telah menghubungi Hyundai pada berbagai kesempatan dan menawarkan untuk mendiskusikan paten teknologi hybrid," kata Paice dalam keluhannya seperti detikOto kutip dari Autonews, Rabu (22/2/2012).
Pada gugatannya kali ini, Paice ingin agar Hyundai dan KIA tidak lagi menggunakan sistem hybrid yang mereka klaim tersebut dan bila tidak, maka keduanya haruslah membayar royalti.
Paice sendiri sebenarnya bermula dari perusahaan yang mengembangkan instrumen anti-tank yang didirikan oleh imigran Soviet bernama Alex Severinsky.
Dan pada tahun 1990-an, dia mengembangkan pula metode untuk menyalakan kendaraan bensin-listrik yang dikatakannya menjadi dasar dari teknologi hybrid modern. Sebelumnya pula, Ford Motor Co yang memproduksi Fusion Hybrid telah sepakat untuk mengakui teknologi Paice untuk menyelesaikan tuntutan hukum.
Sumber: redaksi[at]detikoto.com
Tanggapan:
Tanggapan yang dapat saya berikan terhadap artikel
diatas adalah sebaiknya lebih bijak lagi dan teliti lebih dalam apakah produk
yang akan dikeluarkan telah dipatenkan sebelumnya oleh pihak lain atau belum. Karena
apabila memang sebelumnya produk itu telah memiliki hak paten lebih baik tidak
mencatumkan dan mengatasnamakan bahwa teknologi itu mereka yang menemukan
pertama kali. Lebih bijak apabila terlebih dahulu meminta izin kepada penemu
pertama yang mengembangkan teknologi tersebut untuk memakai teknologi tersebut.
Banyak kasus terkait hak paten karena sang penemu ataupun kreator pertama tidak
mematenkan produk miliknya sehingga menjadi berpindah tangan, baru setelah
produk itu diluncurkan dan mendapatkan sambutan luar biasa mereka mengaku bahwa
produk itu dia yang menciptakan. Alangkah baiknya bila setelah produk
diciptakan lebih baik mematenkan produk tersebut dibandingkan setelah produk
itu diluncurkan dan diklaim milik orang lain baru dipatenkan.
Langganan:
Postingan (Atom)