JEPARA
- Dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan
pencurian hak cipta yang diduga dilakukan Christopher Guy Harrison,
pengusaha asal Inggris, oleh Polres Kudus, diprotes dan disesalkan LSM
Celcius Jepara.
Ketua
LSM Celcius Didit Endro S dalam pers rilisnya kepada Radar Kudus,
mengatakan bahwa selaku pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut,
merasa kecewa dengan adanya SP3 itu. ''Kami kecewa dengan SP3 Polres.
Karena ini adalah kasus serius,'' jelasnya.
Kasus
dugaan pencurian hak cipta itu, melibatkan Christopher pada tahun 2005
lalu. Bahkan, Christopher sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang
(DPO). Di mana ukiran Jepara dieksploitasi warga asing,
sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi
masalah tersebut. Di samping rugi secara finansial yang tidak sedikit,
menurut Didit, masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan
pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.
Didit
mengatakan, dengan penghentian kasus ini, maka akan menjadi ancaman
bagi para pengrajin Jepara, yang selama ini selama bertahun-tahun
memproduksi kerajinan mebel asli daerah. Akibatnya kasus pencurian hak
cipta dikhawatirkan akan kembali terjadi dan yang dirugikan pengrajin
kecil di Jepara.
Arti
penting hak cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha
industri, menurut Didit, sebenarnya sudah jelas di atur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun yang saat ini
menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat
perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional.
''Membahas
perkara ekspresi budaya tradisional atau folklore, tidaklah bisa
terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya
tradisional tersebut secara turun temurun,'' jelas Didit.
Dalam
kaitannya dengan masalah pencurian hak cipta, Didit mengatakan jika LSM
Celsius mengaku telah lama melakukan kajian dan pengawalan. Baik di
ranah hukum di kepolisian, maupun kajian secara undang-undang. Hasilnya,
orang yang diduga sebagai pencuri hak cipta atas kerajinan Jepara itu,
Christopher, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jepara.
Akan
tetapi, kata Didit, sampai saat ini orang yang dimaksud masih dapat
berkeliaran keluar masuk Indonesia, tanpa ada pencekalan dan
penangkapan. ''Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam
menuntaskan kasus ini, LSM Celcius dan berbagai lembaga jaringan
mendesak kepada pihak berwajib, untuk melanjutkan kasus ini sebagai
bukti keberpihakannya kepada masyarakat,'' tegasnya. (cw5/mer)
Sumber : Jawapos, 27.04.2010
Tanggapan:
Menurut pendapat saya seharusnya pihak kepolisian bersikap lebih tegas terhadap orang yang telah jelas terbukti bersalah dalam praktik pelanggaran hak cipta. Karena, apabila pihak kepolisian tidak tegas maka akan terulang kembali hal-hal seperti itu. Banyaknya kasus pencurian hak cipta yang melibatkan orang asing dengan warga terkadang lebih longgar menerapkan hukuman atau pencekalan bagi warga asing dibandingkan dengan rakyat jepara sendiri. DPO tau atau daftar pencarian orang pun telah ada tetapi pihak yang berwajib belum berani mencekal ataupun menahan sang pelaku. Sangat ironi dengan komitmen yang selalu dijunjung kepolisian yaitu "kami siap melayani anda " (dalam artian siap melindungi rakyat) apabila kasus seperti ini terjadi menyangkut tentang kelestarian budaya ukiran jepara. Semoga dengan adanya kasus yang terjadi ini pihak kepolisian pun dapat lebih mendalami kasus tersebut dan bertindak tegas dalam menangani masala orang asing yang telah mencuri ide ukir rakyat jepara, bahkan menahan orang tersebut supaya jera dan lebih menghargai karya seni bangsa indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar