Jumat, 16 Maret 2012

Langgar Hak Paten, Hyundai dan KIA Digugat


Baltimore, AS - Di era teknologi ramah lingkungan seperti saat ini, mobil dual mesin alias hybrid sudah diproduksi oleh hampir semua pabrikan otomotif yang ada. Namun begitu, duet Korea, Hyundai dan KIA kini harus bertarung karena dituduh melanggar hak paten teknologi hybrid dari sebuah perusahaan.

Adalah perusahaan bernama Paice LLC dan Baltimore Abell Foundation yang menggugat duo pabrikan mobil asal Korea, Hyundai Motor Co dan Kia Motors Corp karena dianggap telah memakai sistem hybrid yang patennya mereka pegang. Perusahaan ini pula yang dahulu pernah menggugat Toyota atas masalah yang sama.

Paice mengajukan gugatannya pada duet Korea itu di pengadilan federal di Baltimore, Amerika Serikat karena dituduh telah melanggar 3 paten yang haknya mereka pegang.

Paice mengeluhkan Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid milik keduanya karena menggunakan powertrain yang mirip dengan milik mereka. Pertarungan ini diprediksi akan menjadi pertarungan panjang mengingat pertempuran Paice dengan Toyota sebelumnya membutuhkan waktu hingga 8 tahun sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.

"Karena pada awal 2004, Paice telah menghubungi Hyundai pada berbagai kesempatan dan menawarkan untuk mendiskusikan paten teknologi hybrid," kata Paice dalam keluhannya seperti detikOto kutip dari Autonews, Rabu (22/2/2012).

Pada gugatannya kali ini, Paice ingin agar Hyundai dan KIA tidak lagi menggunakan sistem hybrid yang mereka klaim tersebut dan bila tidak, maka keduanya haruslah membayar royalti.

Paice sendiri sebenarnya bermula dari perusahaan yang mengembangkan instrumen anti-tank yang didirikan oleh imigran Soviet bernama Alex Severinsky.

Dan pada tahun 1990-an, dia mengembangkan pula metode untuk menyalakan kendaraan bensin-listrik yang dikatakannya menjadi dasar dari teknologi hybrid modern. Sebelumnya pula, Ford Motor Co yang memproduksi Fusion Hybrid telah sepakat untuk mengakui teknologi Paice untuk menyelesaikan tuntutan hukum.

Sumber: redaksi[at]detikoto.com

Tanggapan:
Tanggapan yang dapat saya berikan terhadap artikel diatas adalah sebaiknya lebih bijak lagi dan teliti lebih dalam apakah produk yang akan dikeluarkan telah dipatenkan sebelumnya oleh pihak lain atau belum. Karena apabila memang sebelumnya produk itu telah memiliki hak paten lebih baik tidak mencatumkan dan mengatasnamakan bahwa teknologi itu mereka yang menemukan pertama kali. Lebih bijak apabila terlebih dahulu meminta izin kepada penemu pertama yang mengembangkan teknologi tersebut untuk memakai teknologi tersebut. Banyak kasus terkait hak paten karena sang penemu ataupun kreator pertama tidak mematenkan produk miliknya sehingga menjadi berpindah tangan, baru setelah produk itu diluncurkan dan mendapatkan sambutan luar biasa mereka mengaku bahwa produk itu dia yang menciptakan. Alangkah baiknya bila setelah produk diciptakan lebih baik mematenkan produk tersebut dibandingkan setelah produk itu diluncurkan dan diklaim milik orang lain baru dipatenkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar