Untuk memahami hak dan kewajiban, terlebihg dahulu harus dipahami pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sewbagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabat, dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrat pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi.
oleh karena itu, hak asasi ini harus dilindungi, dihormati dan dipertahankan. selain itu hak asasi ini tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan perlindungan dari negara melalui pernyataan tewrtulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum, dan pemerintah, serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi hak asasi manusia.
a. Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warna negara adalah sebagai berikut :
oleh karena itu, hak asasi ini harus dilindungi, dihormati dan dipertahankan. selain itu hak asasi ini tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan perlindungan dari negara melalui pernyataan tewrtulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum, dan pemerintah, serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi hak asasi manusia.
a. Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warna negara adalah sebagai berikut :
- hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- berhak berserikat, berkumpul, serta menegeluarkan pendapat
- berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
- Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
- setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
- berhak mandapatkan pendidikan, ilmu peengetahan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
- setiap orang berhak memajukan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum
- setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
- setiap orang berhak memeluk agam dan beribadah menurut agama dan memilih pendidikan dan pngajaran, memilih pekerjaan, kewarganegaraan.
- setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepeercayaan serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
- berhak berserikat, berkumpul, dan mnegeluarkan pendapat.
- setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk menegmbangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- setiap orang berhak atas pelindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di kekuasaannya.
- setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka politik negara lain.
- setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, betempat tinggal, mendapat lingkungan hidup yang baik danm sehat serta memperoleh pelayanan kesehtana.
- setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk mempoeroleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai persamaan dan keadilan.
- setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. hak mlik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang - wenang oleh siapapun.
- hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk toidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta untuk tidak dituntut tas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manuisa yang tidak dapat dikurangi dalamkkeadaan apapun.
- setiap[ orang berhak bebas yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat yang diskriminatif itu.
- identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal dihormati selaras denga perkembangn zaman.
b. Kewajiban Warga Negara adalah :
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewsajiban warga negara, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut;
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewsajiban warga negara, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut;
- wajib menjunjung hukum dan pemerintah
- wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- wajib ikut serta dalam pembelaan negara
- wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
- wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang - undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
- wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- wajib mngikuti pendidikan dasar
c. Tugas dan Tanggung Jawab Negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut;
- negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya
- negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar
- pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem penidikan nasional
- negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang - kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan daerah
- pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai - nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
- negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, dengan memelihara dan mengembangkan nilai - nilai budaya bangsa
- negaramenghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasiuonal
- negara menguasai cabang - cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak
- negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
- negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar
- negara mengembangkan sisitem jaminan sosial bagi selaruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
- negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak - hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. HAM bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa bebaerapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat superlegal artinya tidak bergantung pada adanya suatu negara atau undang - undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU No.39/1999 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pasda hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Ruang lingkup HAM meliputi
a. hak pribadi : hak - hak persamaan hidup, kebehbasan, keamanan, dan lain- lain
b. hak milik pribadi dalam kelompok sosial tempat seseorang berada
c. kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan
d. hak - hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial
konsep HAM dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut " Universal Declaration of Human Rights". di dalomnya menjelaskan tentang hak - hak sipil, politik, weekonomi, sosial, dan kebuadayaan. Sejak tahun 1957 konsep HAM tersebut dilengkapi dengan tiga perjanjian yaitu;
a. hak ekonomi sosial budaya
b. perjanjian internasional tentang hak si[pil dan politik
c. protokol opsional bagi perjanjian hak sipil dan poitik internasional.
Pada Sidang Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokumen tersebut duterima dan diratifikasi. Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
HAM adalah hak - hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. HAM bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa bebaerapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat superlegal artinya tidak bergantung pada adanya suatu negara atau undang - undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU No.39/1999 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pasda hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Ruang lingkup HAM meliputi
a. hak pribadi : hak - hak persamaan hidup, kebehbasan, keamanan, dan lain- lain
b. hak milik pribadi dalam kelompok sosial tempat seseorang berada
c. kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan
d. hak - hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial
konsep HAM dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut " Universal Declaration of Human Rights". di dalomnya menjelaskan tentang hak - hak sipil, politik, weekonomi, sosial, dan kebuadayaan. Sejak tahun 1957 konsep HAM tersebut dilengkapi dengan tiga perjanjian yaitu;
a. hak ekonomi sosial budaya
b. perjanjian internasional tentang hak si[pil dan politik
c. protokol opsional bagi perjanjian hak sipil dan poitik internasional.
Pada Sidang Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokumen tersebut duterima dan diratifikasi. Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
- hak untuk hidup
- kemerdekaan dan keamanan
- hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
- hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
- hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana seperti diperiksa dimuka umum dan dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
- hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara
- hak untuk mendapat hak milik atas benda
- hak untuk bebas untuk mengutarakan pikiran dan perasaan
- hak untuk bebas memeluk agama, serta mempunyai dan menegluarkan pendapat
- hak untuk berpendapat dan berkumpul
- hak untuk mendapatkan pekerjaan
- hak untuk berdagang
- hak untuk mendapatkan pendidikan
- hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
- hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar